Sampurasun... Wilujeung Sumping Ka Sadayana Website Desa Maracang Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta 41151 Dusun Desa Maracang | Lembaga Desa Maracang

Dusun Desa Maracang

Kepala Dusun atau Kadus

Kepala Dusun adalah salah satu dari perangkat desa yang wewenangnya berada dibawah dari kepala desa atau orang yang dipilih langsung oleh Kepala Desa dan/atau dipilih oleh masyarakat . Sedangkan RT dan RW berada dibawah dari kepala dusun.

Tugas dari kepala dusun ini penting dan cukup banyak, karena bila kepala desa berhalangan maka kepala dusun lah yang wajib menggantikannya bila ada acara pernikahan, syukuran atau acara lainnya yang diadakan oleh warga di dusunnya

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi :

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Kepala Dusun Desa Maracang

Dusun Desa Maracang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Admin
 
Pasang Iklan Hubungi Kontak kami